Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan dan tujuan PS.
Kebijakan terikait visi keilmuan Prodi Pendidikan Ekonomi IKIP Widya Darma mengacu pada, antara lain :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Rencana Induk Pengembangan IKIP Widya Darma 2017 – 2034
- Renstra IKIP Widya Darma 2022 – 2026
- Rencana Strategis Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial 2022-2026
- Surat Keputusan Rektor IKIP Widya Darma Surabaya tentang Panitia Pembaharuan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran FPIPS serta Program Studi Pendidikan Ekonomi
- Surat Keputusan Dekan FPIPS IKIP Widya Darma Surabaya tentang Penetapan Visi, Misi, FPIPS serta Program Studi Pendidikan Ekonomi
- Surat Keputusan Rektor Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Institut, Fakultas, Program Studi, dan Unit Kerja lainnya
Komentar Terbaru