Kebijakan Penelitian

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penelitian di PS dan UPPS.

Dalam pelaksanaannya, perlu landasan hukum yang berbentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan pimpinan berupa kebijakan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan penelitian. Adapun kebijakan tentang peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan di IKIP Widya Darma yang dipergunakan dalam mengatur kegiatan tridarma penelitian antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Lampirannya ;
  6. Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PerguruanTinggi;
  7. Keputusan menteri pendidikan dan Kebudayaaan Nomor 339/U/1994 Pada tanggal 23 desember 1994 Tentang ketentuan pokok Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta;
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  9. Rencana Induk Pengembangan (RIP) IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2022-2036;
  10. Rencana Strategis (Renstra) IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2022-2036;
  11. Statuta IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2020;
  12. Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi
  13. Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat IKIP Widya Darma Surabaya 2020-2024
  14. Rencana Induk Penelitian (RIP) IKIP Widya Darma Surabaya 2020-2024
  15. Pedoman Teknik MBKM IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2020
  16. Roadmap Penelitian dan PKM Prodi Pendidikan Ekonomi

Kebijakan-kebijakan disosialisasikan kepada pihak yang berkepentingan melalui beberapa cara yaitu :

  1. Melalui sosialisasi penyusunan atau pengembangan dan pembuatan kebijakan tentang pengelolaan penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan melaksanakan Rapat Senat IKIP Widya Darma Surabaya.
  2. Sosialisasi Roadmap Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk Dosen Prodi Pendidikan Ekonomi dan diintegrasikan dalam pelaksanaan pengajaran.
  3. Melalui sosialisasi SOP tentang Proses Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat bagi dosen dan mahasiswa Prodi Pendidikan Ekonomi.
  4. Melalui monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Penelitian.
  5. Melalui kegiatan sosialisasi panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada masyarakat bagi dosen dan mahasiswa.
  6. Melalui sosialisasi pengetahuan dan wawasan dosen dan mahasiswa yang berkaitan dengan metodologi dan publikasi luaran penelitian melalui kegiatan seminar, workshop, atau diseminasi.

Melalui sosialisasi pengetahuan dan wawasan dosen dan mahasiswa yang berkaitan dengan  metodologi dan publikasi luaran penelitian melalui kegiatan seminar, workshop, atau diseminasi.