A. Kebijakan Keluaran dan Capaian Dharma Pendidikan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur keluaran dan capaian dharma pendidikan, yang meliputi IPK lulusan, prestasi mahasiswa (akademik dan non-akademik), masa studi, kelulusan tepat waktu, keberhasilan studi, tracer study, waktu tunggu, relevansi bidang pekerjaan, dan tingkat kepuasan pengguna lulusan.
Prodi Pendidikan Ekonomi memiliki dokumen lengkap kebijakan tentang keluaran dan capaian tridharma perguruan tinggi. Berikut adalah kebijakan-kebijakan yang diacu oleh Prodi Pendidikan Ekonomi untuk dapat meningkatkan mutu keluaran dan capaian dharma pendidikan:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PerguruanTinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) IKIP Widya Darma Surabaya 2017-2037
- Rencana Strategis (Renstra) IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2017 – 2022
- Statuta IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2020
- Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Tahun 2022 – 2026
- Renstra Program Studi Pendidikan Ekonomi Tahun 2022 – 2026
- Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat IKIP Widya Darma Surabaya 2020-2024
- Rencana Induk Penelitian (RIP) IKIP Widya Darma Surabaya 2020-2024
- Pedoman Teknik MBKM IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2020
Kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan keluaran dan capaian dharma pendidikan telah disosialisasikan melalui dokumen mutu SPMI. Kebijakan-kebijakan tersebut dilaksanakan oleh fakultas, prodi dan tim tracer yang ada di selingkung IKIP Widya Darma Surabaya. Keluaran dan capaian dharma pendidikan dievaluasi oleh SPMI melalui audit dan hasil audit ditindaklanjuti oleh fakultas, prodi, serta tim tracer.
B. Keluaran dan Capaian Dharma Penelitian dan PkM
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur keluaran dan capaian dharma penelitian dan PkM dosen dan mahasiswa, yang meliputi publikasi, karya ilmiah yang disitasi, produk atau jasa yang diadopsi oleh masyarakat, dan produk atau jasa yang ber-HKI atau paten.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PerguruanTinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) IKIP Widya Darma Surabaya 2017-2037
- Rencana Strategis (Renstra) IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2017 – 2022
- Statuta IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2020
- Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Tahun 2022 – 2026
- Renstra Program Studi Pendidikan Ekonomi Tahun 2022 – 2026
- Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat IKIP Widya Darma Surabaya 2020-2024
- Rencana Induk Penelitian (RIP) IKIP Widya Darma Surabaya 2020-2024
- Pedoman Teknik MBKM IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2020
Komentar Terbaru