A. Kebijakan Keuangan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS.
Kebijakan perencanaan dan pengalokasian keuangan IKIP Widya Darma Surabaya menjadi dasar bagi implentasinya di level fakultas dan program studi berikut beberapa dokumen formal yang menjadi panduan pengelolaan keuangan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PerguruanTinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) IKIP Widya Darma Surabaya 2017-2037
- Rencana Strategis (Renstra) IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2017 – 2022
- Statuta IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2020
- Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat IKIP Widya Darma Surabaya 2020-2024
- Rencana Induk Penelitian (RIP) IKIP Widya Darma Surabaya 2020-2024
- Peraturan Kepegawaian dan Keuangan (PKK) Yayasan Pendidikan Widya Dharma Surabaya 2022
- Pedoman Pembiayaan IKIP Widya Darma Tahun 2019-2024
Kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan keuangan, penggunaan dana penelitian dan PkM, penyediaan sarana, dan prasarana pendidikan, telah disosialisasikan melalui rapat pimpinan dan staf bidang keuangan dan umum, Kebijakan-kebijakan tersebut dilaksanakan oleh fakultas, prodi, dan unit kerja selingkung IKIP Widya Darma Surabaya. Keterlaksanaan yang berhubungan dengan keuangan, penggunaan dana penelitian dan PkM, penyediaan sarana, dan prasarana pendidikan dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh pimpinan dan Satuan Pengawas Mutu Internal (SPMI).
B. Kebijakan Prasarana dan Sarana Pendidikan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PerguruanTinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) IKIP Widya Darma Surabaya 2017-2037
- Rencana Strategis (Renstra) IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2017 – 2022
- Statuta IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2020
- Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Tahun 2022 – 2026
- Kode Etik Dosen dan Tendik IKIP Widya Darma
- Inventaris Prasarana IKIP Widya Darma Surabaya Tahun 2022
Komentar Terbaru