Kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi  yang mengatur PkM di PS dan UPPS.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 47 dan 48
  3. Pemenristekdikti No. 20 Tahun 2018 Tentang PkM
  4. Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023
  5. Rencana Induk Penelitian (RIP) IKIP Widya Darma Surabaya 2020-2024
  6. Renstra IKIP Widya Darma Tahun 2017-2021 tentang PkM
  7. Renstra PKM IKIP Widya Darma Tahun 2020-2024
  8. Renstra Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) 2022-2026 tentang Penelitian
  9. Pedoman Roadmap penelitian dan PkM Program Studi Pendidikan Ekonomi

Kebijakan tersebut telah disosialisasikan ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui cara-cara sebagai berikut:

  1. Diselenggarakan sosialisasi penyusunan dan pengembangan pembuatan kebijakan pengelolaan PKM melalui rapat senat IKIP Widya Darma Surabaya
  2. Diselenggarakan sosialisasi dalam penyusunan Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) kepada seluruh Dosen Prodi Pendidikan Ekonomi untuk diintegrasikan dalam pelaksaan pengajaran
  3. Diselenggarakan SOP Proses Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) kepada seluruh dosen dan mahasiswa Prodi Pendidikan Ekonomi.
  4. Melakukan monitoring serta evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
  5. Diselenggarakan sosialisasi dalam penyusunan panduan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) kepada seluruh dosen dan mahasiswa
  6. Diselenggarakan sosialisasi pengetahuan dosen dan mahasiswa IKIP Widya Darma Surabaya terkait luaran laporan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) melalui seminar, workshop, diseminasi