Kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur PkM di PS dan UPPS.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 47 dan 48
- Pemenristekdikti No. 20 Tahun 2018 Tentang PkM
- Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023
- Rencana Induk Penelitian (RIP) IKIP Widya Darma Surabaya 2020-2024
- Renstra IKIP Widya Darma Tahun 2017-2021 tentang PkM
- Renstra PKM IKIP Widya Darma Tahun 2020-2024
- Renstra Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) 2022-2026 tentang Penelitian
- Pedoman Roadmap penelitian dan PkM Program Studi Pendidikan Ekonomi
Kebijakan tersebut telah disosialisasikan ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui cara-cara sebagai berikut:
- Diselenggarakan sosialisasi penyusunan dan pengembangan pembuatan kebijakan pengelolaan PKM melalui rapat senat IKIP Widya Darma Surabaya
- Diselenggarakan sosialisasi dalam penyusunan Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) kepada seluruh Dosen Prodi Pendidikan Ekonomi untuk diintegrasikan dalam pelaksaan pengajaran
- Diselenggarakan SOP Proses Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) kepada seluruh dosen dan mahasiswa Prodi Pendidikan Ekonomi.
- Melakukan monitoring serta evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
- Diselenggarakan sosialisasi dalam penyusunan panduan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) kepada seluruh dosen dan mahasiswa
- Diselenggarakan sosialisasi pengetahuan dosen dan mahasiswa IKIP Widya Darma Surabaya terkait luaran laporan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) melalui seminar, workshop, diseminasi
Komentar Terbaru